Perusahaan dagang ekspor dan impor komoditas Indonesia Sejak 2022 sales@dwimexindo.comEN English
Imexindo Dua BersaudaraExport & Import Trading Minta penawaran
Komoditas
Semua komoditasKapuk RanduBriket KelapaMinyak KelapaKelapa ButirKerupuk IkanSabut KelapaSerbuk Sabut KelapaRumput LautMinyak NilamLada PutihLada HitamCengkehPalaKayu ManisJaheKunyitKopiBiji KakaoVanili BasahKemiriKapulaga
Ekspor01 · Kontak pertama02 · Kelengkapan data03 · Penawaran dan negosiasi harga04 · Kontrak dan pembayaran05 · Izin dan dokumen ekspor06 · Muat dan berlayarImpor01 · Kontak pertama02 · Kelengkapan data03 · Penawaran dan negosiasi harga04 · Kontrak dan pembayaran05 · Izin LARTAS dan penebusan06 · Tiba dan keluar pelabuhanCara KerjaWawasanMutu · Tepung tapioka untuk ekspor: informasi spesifikasi yang perlu disiapkan pembeliMutu · Pala untuk ekspor: informasi mutu yang perlu disiapkan pembeliMutu · Minyak nilam untuk ekspor: informasi spesifikasi yang perlu disiapkan pembeliMutu · Serat kelapa untuk ekspor: informasi yang perlu disiapkan pembeliMutu · Kerupuk ikan untuk ekspor: informasi produk yang perlu disiapkan pembeliMutu · Kunyit Indonesia untuk ekspor: informasi mutu yang perlu disiapkan pembeliMutu · Cengkeh kering untuk ekspor: informasi mutu yang perlu disiapkan pembeliMutu · Jahe segar atau kering: siapkan permintaan penawaran eksporMutu · Vanili basah untuk ekspor: kondisi polong dan pemeriksaan sampelKontrak · Memilih pemasok komoditas Indonesia: yang perlu diperiksa sebelum transfer pertamaMutu · Briket arang kelapa: spesifikasi yang selalu ditanya pembeli luarMutu · Kemiri untuk ekspor: mutu, pengeringan, dan pasar tujuannyaKontrak · Apa itu Incoterms, dan sebelas istilah yang perlu dikenaliMutu · Kapulaga untuk ekspor: jenis, mutu, dan yang ditanyakan pembeliPasar · Indonesia produsen lada putih nomor berapa di duniaProsedur · Dokumen yang wajib disiapkan sebelum ekspor pertamaKontrak · FOB dan CIF: arti, perbedaan, dan pilihan untuk eksportir baruMutu · Standar mutu lada untuk pasar eksporLogistik · Menghitung muatan satu kontainer tanpa salah hitungTentang Hubungi kami Minta penawaran EN English

Impor · LARTAS

LARTAS: arti, cara cek HS code, dan cara mengimpor barangnya

LARTAS adalah larangan dan/atau pembatasan, yaitu ketentuan pemerintah yang melarang atau membatasi ekspor dan impor barang tertentu. Barang yang dibatasi tetap bisa masuk, asalkan persyaratannya dipenuhi sebelum barang dikapalkan.

Singkatan Larangan dan/atau PembatasanDicek lewat HS code 8 digit di INSWBarang dilarang Tidak kami proses

Dua jenis

Dilarang
atau dibatasi

Ketentuan LARTAS ditetapkan oleh instansi teknis, misalnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPOM, dan Badan Karantina Indonesia. Bea Cukai yang mengawasinya saat barang masuk atau keluar pelabuhan.

Dilarang

Tidak boleh masuk sama sekali

Barang yang impornya dilarang tidak bisa didatangkan dengan izin apa pun. Contohnya pakaian bekas. Barang seperti ini tidak kami proses.

Dibatasi

Boleh, setelah syaratnya dipenuhi

Barang boleh diimpor setelah persyaratan dari instansi terkait dipenuhi. Sebagian besar barang LARTAS masuk kelompok ini.

Border

Diperiksa sebelum keluar pelabuhan

Persyaratannya harus lengkap sebelum barang boleh keluar dari kawasan pabean. Kalau belum lengkap, barang tertahan.

Post border

Diperiksa setelah keluar pelabuhan

Barang boleh keluar lebih dulu, lalu pemenuhan persyaratannya diawasi instansi terkait setelahnya.

Persyaratan

Bentuk persyaratan barang yang dibatasi

Satu pos tarif bisa memerlukan lebih dari satu persyaratan. Jenisnya bergantung pada barang dan instansi yang mengawasinya.

01

Persetujuan impor

Izin dari Kementerian Perdagangan untuk barang yang jumlah atau pengimpornya dibatasi.

02

Laporan surveyor

Hasil pemeriksaan surveyor di negara asal sebelum barang dikapalkan, untuk pos tarif yang mewajibkannya.

03

Rekomendasi instansi teknis

Rekomendasi dari kementerian yang membidangi barang itu, misalnya perindustrian, pertanian, atau kesehatan.

04

Surat keterangan BPOM

Untuk bahan pangan, obat, kosmetik, dan bahan bakunya yang masuk pengawasan BPOM.

05

Persyaratan karantina

Untuk hewan, tumbuhan, dan produk turunannya, diperiksa oleh Badan Karantina Indonesia.

06

SNI wajib

Barang tertentu harus memenuhi Standar Nasional Indonesia sebelum boleh beredar.

Cara cek

Cara cek HS code kena LARTAS atau tidak

Pemeriksaan ini sebaiknya dilakukan sebelum barang dibeli, bukan setelah barang tiba di pelabuhan.

01

Tentukan HS code 8 digit

Pos tarif ditentukan dari spesifikasi barang: bahan, fungsi, dan tingkat olahannya. HS code yang keliru membuat persyaratan yang diperiksa ikut keliru.

02

Cari di portal INSW

Buka insw.go.id, lalu gunakan pencarian HS code. Hasilnya menampilkan tarif bea masuk dan ketentuan larangan atau pembatasan untuk pos tarif itu.

03

Baca ketentuan impornya

Perhatikan jenis persyaratan, instansi yang menerbitkannya, dan apakah pemeriksaannya di border atau post border.

04

Cocokkan dengan kondisi barang

Ketentuan bisa berbeda untuk barang baru atau bekas, bahan baku atau barang jadi, dan tujuan penggunaannya. Pastikan kondisi Anda yang dicocokkan, bukan hanya nomornya.

Cara kami menanganinya

Mengimpor barang LARTAS lewat IDB

Kami memeriksa jenis barang dan ketentuan impornya sebelum pembelian. Untuk barang yang dibatasi, persyaratan harus dipenuhi sebelum pengiriman dilanjutkan.

Barang yang dilarang tidak kami proses. Untuk barang yang dibatasi, kami memeriksa pos tarif, persyaratan, dan kelayakan impornya sebelum menyusun penawaran.

Lihat alur impor lengkap

Pemeriksaan pemasok

Kami memeriksa identitas pemasok dan mencocokkan spesifikasi barang dengan pos tarifnya.

Pemeriksaan persyaratan

Ketentuan impor diperiksa melalui INSW dan instansi terkait. Kami menentukan dokumen dan izin yang diperlukan sesuai jenis barang.

Pembelian

Pembelian dari pemasok dilakukan atas nama IDB setelah kelayakan impor dan persyaratan transaksi disepakati.

Pengeluaran barang

Kami mengajukan dokumen kepabeanan dan menindaklanjuti pemeriksaan. Jadwal pengeluaran mengikuti hasil pemeriksaan dan persetujuan instansi terkait.

Pertanyaan umum

Yang sering ditanyakan soal LARTAS

LARTAS adalah singkatan dari larangan dan/atau pembatasan, yaitu ketentuan pemerintah yang melarang atau membatasi ekspor dan impor barang tertentu. Ketentuannya ditetapkan instansi teknis dan diawasi Bea Cukai saat barang masuk atau keluar.

Barang dilarang sama sekali tidak boleh diimpor atau diekspor. Barang dibatasi boleh masuk atau keluar setelah persyaratannya dipenuhi, misalnya persetujuan impor, laporan surveyor, atau surat keterangan dari instansi terkait.

Tentukan HS code 8 digit dari spesifikasi barang, lalu cari di portal INSW (insw.go.id). Hasil pencarian menampilkan ketentuan larangan atau pembatasan beserta instansi penerbitnya.

Barang bisa tertahan di pelabuhan, dikenai sanksi administrasi, atau harus dikirim kembali ke negara asal. Karena itu persyaratannya perlu dipastikan sebelum barang dibeli dan dikapalkan.

Tidak harus. Pembelian dan dokumen kepabeanan dapat berjalan atas nama kami, sehingga perusahaan tanpa nomor induk kepabeanan tetap bisa mengirim maupun mendatangkan barang.

Bergantung jenis izin dan instansi penerbitnya. Kami memetakan persyaratan dan perkiraan waktunya di awal, lalu mengurusnya sebelum barang bergerak, bukan setelah barang tertahan.

Mulai sekarang

Sebutkan barangnya,
kami cek jalurnya

Tiga hal saja pada pesan pertama: barangnya apa, kira-kira berapa banyak, dan negara asal atau tujuannya. Balasan dikirim pada hari kerja yang sama.

PDFCompany profileProfil perusahaan dan daftar komoditas WAWhatsApp tim dagangUntuk pertanyaan singkat

Data Anda hanya dipakai untuk menghubungi balik dan tidak dibagikan ke pihak ketiga.

Hubungi lewat WhatsApp
WhatsApp