Ekspor undername berarti barang Anda dikirim dengan nama perusahaan lain sebagai eksportir. Ini cara kerjanya dan delapan hal yang sebaiknya tertulis sebelum barang bergerak.

Ekspor undername adalah cara mengirim barang ke luar negeri memakai nama perusahaan lain sebagai eksportir. Barangnya milik Anda, tetapi kontrak dengan pembeli, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan dokumen pengapalan tercatat atas nama perusahaan yang sudah memegang akses kepabeanan. Jalur ini biasa dipakai pemilik barang yang belum punya izin ekspor sendiri tapi sudah ada barang yang dicari pembeli di luar.
Konsepnya sederhana. Yang sering bikin repot justru bagian yang tidak dibicarakan di awal: kapan Anda dibayar, siapa yang menanggung kalau pembeli komplain soal mutu, dan biaya apa saja yang ditanggung siapa. Artikel ini membahas cara kerjanya di IDB (PT Imexindo Dua Bersaudara) dan hal-hal yang sebaiknya sudah tertulis sebelum barang Anda bergerak.
Nama siapa yang tercatat di mana
Di IDB, jalur ini disebut "dikirim atas nama IDB". Pembagiannya kira-kira begini:
- Atas nama IDB: kontrak dengan pembeli luar negeri, PEB, dokumen pengapalan, dan kepabeanan.
- Tetap milik Anda: barangnya, sampai benar-benar terjual ke pembeli.
- Diurus sebelum barang bergerak: PEB, sertifikat asal, dan sertifikat karantina.
Karena dokumen ekspor berjalan atas nama IDB, Anda tidak perlu memiliki nomor induk kepabeanan sendiri. Akta, NIB, dan NPWP perusahaan baru diminta kalau kontraknya Anda inginkan atas nama perusahaan sendiri.
Satu hal yang tidak berubah: aturannya tetap berlaku penuh. Barang yang dilarang tetap tidak bisa dikirim, dan barang yang masuk daftar larangan dan pembatasan (LARTAS) tetap butuh izin dari kementerian terkait. Undername memindahkan nama di dokumen, bukan menghapus kewajibannya.
Bedanya dengan menjual putus
Kalau Anda ingin uang di muka dan tidak mau memikirkan pelayaran, ada jalur lain: barang Anda dibeli IDB dengan harga yang disepakati, lalu risikonya pindah ke IDB. Perbandingan dua jalur itu sudah kami bahas di artikel cara ekspor barang kalau Anda belum punya izin ekspor.
Undername cocok untuk Anda yang ingin memegang barang sampai terjual dan ikut menikmati harga ketika pasar sedang bagus. Imbalannya, uang Anda terikat lebih lama, karena pembayaran mengikuti penjualan ke pembeli di luar negeri.
Undername bukan sekadar pinjam nama per dokumen
Di pasaran, undername sering ditawarkan sebagai biaya per PEB: pemilik barang membayar sejumlah uang, namanya dipinjam, selesai. Model seperti itu menyisakan pertanyaan, terutama soal siapa sebenarnya pemilik barang. Sebuah artikel di situs Direktorat Jenderal Pajak menyoroti hal ini: ketika pemilik barang yang sebenarnya tidak tercatat, urusan pajaknya bisa jadi masalah di kemudian hari, baik untuk pemilik barang maupun pihak yang namanya dipakai.
Di IDB bentuknya berbeda. IDB menjadi pihak dalam kontrak dagang dengan pembeli, dan memperoleh selisih yang disepakati di awal. Selisih itu hanya ada kalau transaksinya terjadi. Penawaran yang Anda terima berupa harga barang sampai titik serah, bukan daftar biaya per dokumen. Penyerahan barang dari Anda ke IDB sebaiknya juga tercatat, supaya asal-usul barang jelas di atas kertas. Bentuk nota atau fakturnya menyesuaikan status pajak usaha Anda, jadi bicarakan dengan konsultan pajak bila perlu.
Delapan hal yang sebaiknya tertulis di awal
Kesepakatan di IDB selalu dituangkan tertulis sebelum proses berjalan, dan memuat mutu, jadwal, tanggung jawab, serta cara pembayaran. Untuk undername, delapan poin ini paling sering menentukan lancar atau tidaknya transaksi:
- Kepemilikan barang: tegaskan bahwa barang tetap milik Anda sampai terjual, dan kapan tepatnya kepemilikan itu berpindah ke pembeli.
- Harga jual dan selisih IDB: dari angka berapa selisih dihitung, dan bahwa selisih itu hanya berlaku kalau transaksi terjadi.
- Alur dan jadwal pembayaran: pembeli membayar ke IDB sebagai pihak kontrak, lalu bagian Anda diteruskan sesuai jadwal yang ditulis. Jadwal ini biasanya mengikuti syarat bayar yang disepakati dengan pembeli.
- Spesifikasi dan acuan mutu: kadar air, kotoran, sortasi, dan kemasan yang dijanjikan ke pembeli. Ini yang nanti dipakai kalau ada klaim.
- Pemeriksaan sebelum muat: siapa memeriksa, kapan, dan buktinya apa. Di IDB, mutu diperiksa sebelum barang masuk kontainer, pemuatan difoto, dan nomor segel dicatat.
- Klaim dan penolakan: karena barang masih milik Anda, sepakati apa yang terjadi kalau pembeli mengajukan klaim mutu atau menolak sebagian muatan.
- Biaya sampai titik serah: angkutan ke pelabuhan, kemasan, pemeriksaan, dan dokumen. Pembagiannya mengikuti titik serah yang dipakai dengan pembeli, misalnya FOB atau CIF. Bedanya kami jelaskan di artikel FOB dan CIF.
- Kalau batal: nasib barang dan biaya yang sudah keluar bila pembeli mundur atau izin tidak bisa terbit.
Daftar ini kelihatannya panjang, tapi sebagian besar cukup dijawab satu-dua kalimat. Yang penting jawabannya sudah ada sebelum barang dimuat, bukan baru dicari ketika ada masalah.
Contoh alurnya untuk satu kiriman
Misalkan Anda pengepul kapuk di Jawa Tengah dengan stok kapuk bersih dan pasokan rutin tiap bulan, tapi belum pernah ekspor. Urutannya kurang lebih seperti ini:
- Anda menyebutkan barangnya, perkiraan jumlah, dan lokasinya. IDB memeriksa tiga hal: apakah ada pasar, apakah mutunya sesuai, dan apakah volumenya layak dikirim per kontainer.
- Data rinci menyusul: spesifikasi, foto atau contoh barang, dan target waktu.
- Penawaran dibahas sampai ada harga di titik serah yang disepakati dengan pembeli.
- Kesepakatan tertulis antara Anda dan IDB, memuat delapan poin di atas.
- PEB, sertifikat asal, dan karantina diurus atas nama IDB sebelum barang bergerak. Ini tahap terpanjang.
- Barang diperiksa, dimuat, kontainer disegel, dan posisinya dikabarkan sampai diterima pembeli. Setelah pembeli membayar, bagian Anda diteruskan sesuai jadwal.
Untuk barang yang stoknya siap dan izinnya tidak bermasalah, seluruh proses sekitar 40 hari kerja. Yang paling sering memperlambat bukan pelayaran, melainkan data yang belum lengkap. Rincian tiap tahap ada di halaman cara kerja IDB.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah ekspor undername boleh dilakukan? Bisa dijalankan dengan benar, selama dokumennya lengkap, pemilik barang tercatat, dan barangnya memang boleh diekspor. Yang membuatnya bermasalah biasanya bukan undername-nya, tetapi pemilik barang yang tidak tercatat atau izin yang dilewati.
Apakah saya harus punya PT? Tidak harus. Dokumen kepabeanan berjalan atas nama IDB, jadi usaha perorangan atau kelompok tani tetap bisa memulai.
Berapa biayanya? Tidak ada daftar biaya per dokumen. IDB memperoleh selisih yang disepakati di awal dan hanya kalau transaksi terjadi. Besarnya dibahas bersama harga barang di tahap penawaran.
Bagaimana kalau barang saya belum cukup satu kontainer? Sampaikan apa adanya, berapa yang ada sekarang dan berapa yang bisa dikumpulkan tiap bulan. Volume yang tidak sampai satu kontainer membuat biaya per kilogram naik, dan ini disampaikan sejak awal.
Mulai dari barang yang Anda punya
IDB bisa membantu Anda menjual barang ke luar negeri dengan mengirimkannya atas nama IDB, sementara barang tetap milik Anda sampai terjual. Kalau Anda lebih butuh uang di muka, barangnya juga bisa dibeli langsung oleh IDB. Pada kedua cara itu, PEB, sertifikat asal, dan karantina diurus sebelum barang bergerak. Ceritakan barang Anda, perkiraan jumlahnya, dan lokasinya lewat WhatsApp 081776744062 atau formulir di halaman ekspor lewat IDB, supaya jalur dan isi kesepakatannya bisa diperiksa bersama sejak awal.